Hukum  

Satu Orang Saksi pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

JAKARTA, cinews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan penelaahan dan pendalaman terkait permohonan satu orang saksi dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon mengajukan permohonan perlindungan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Susilaningtyas mengatakan, saat ini sudah ada satu orang saksi kasus Vina Cirebon yang mengajukan permohonan perlindungan terhadap LPSK.

“Terkait kasus ini akan kami lanjutkan kasus ini. Ada satu saksi yang ajukan ke LPSK. Sejauh ini masih pendampingan dan kami minta keterangan lebih lanjut kalau soal administrasi nya segala macam,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2024).

Sejauh ini bentuk permohonan perlindungan yang diajukan saksi tersebut merupakan pendampingan. LPSK kini tengah melakukan penelaahaan dan pendalaman terkait permohonan tersebut, guna memutuskan apakah pemohon atau saksi memenuhi syarat untuk dilindungi atau tidak.

“Kami masih mendalami mungkin ada saksi atau korban atau keluarga saksi atau korban yang mengajukan permohonan ke LPSK,” ucapnya.

Selain itu, dalam kasus ini pihak LPSK pun telah berkoordinasi atau berkomunikasi dengan pihak keluarga korban.

“Keluarga korban sebenarnya kita sudah melakukan kontak – kontak ya dengan kuasa hukumnya, nanti kita akan tindaklanjuti segera terkait aduan di LPSK,” katanya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=W7FWwNv5UE103xS2YAWOX8ww1wJAr38efCj6hBlrzM8