JAKARTA, cinews.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut sebanyak 12.831 aparatur sipil negara (ASN) ikut terdampak penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK).
Hal itu berkaitan dengan rencana Pemprov DKI untuk menonaktifan NIK warga Jakarta yang kini tinggal di luar daerah. Untuk mengantisipasi penonaktifan NIK, sebagian ASN telah lebih dulu memindahkan dokumen kependudukan sesuai domisili, seperti KTP dan KK.
“ASN yang telah pindah secara sadar mandiri sebanyak 1.170 jiwa hingga Mei 2024,” kata Budi dalam keteranganya, Jumat (24/5/2024).
Seluruh pegawai ASN di lingkungan kerja masing-masing perangkat daerah diminta memastikan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP elektronik yang dimilikinya telah sesuai dengan domisili tempat tinggal saat ini. Hal ini sejalan dengan Instruksi Sekda Nomor e-0005/SE/2024.
Jika terdapat pegawai ASN yang memiliki kartu keluarga (KK) dan KTP elektronik tidak sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, dan tidak melakukan pelaporan kepada Dinas Dukcapil, maka akan dilakukan pengusulan penonaktifkan sementara atau pembekuan sementara.
“Pada prinsipnya, program penataan penertiban administrasi kependudukan ini memiliki manfaat yang baik, guna mewujudkan kota global yang berketahanan, inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ucap Budi.
Saat ini, terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah dengan mobilitas penduduk yang dinamis. Oleh karena itu, Budi menegaskan pendataan penataan kependudukan perlu dilakukan agar data de facto dan de jure di lapangan dapat sesuai dan akurat.
“Dengan luas wilayah DKI Jakarta sebesar 661,5 kilometer persegi, maka terdapat 17 jiwa dalam tiap meter perseginya. Jika hal ini tidak ditata dengan baik, maka dapat menimbulkan ketidakakuratan data kependudukan. Maka itu kita perlu terus melakukan penyesuaian data di lapangan,” ucap Budi.
Dari kondisi ini, Budi memandang sosialisasi rencana penonaktifan NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta oleh Pemprov DKI telah berjalan efektif.
“Ternyata kan efeknya banyak yang berpindah karena memang sosialisasi saat ini sudah cukup masif ke masyarakat,” ujar Budi.
Dalam kebijakan penonaktifan NIK, sebanyak ratusan ribu sasaran telah dinonaktifkan NIK-nya pada kategori warga yang meninggal dunia dan warga di rukun tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.
Lalu, penonaktifan NIK warga Jakarta yang sudah tinggal di luar daerah akan dilakukan setelah penonaktifan pada dua kategori awal selesai dilakukan.
Namun, terdapat kategori warga yang dikecualikan dari penonaktifan NIK. Di antaranya adalah aparat TNI-Polri beserta keluarganya yang tengah dinas di luar kota, pelajar atau mahasiswa yang berkuliar di luar daerah, warga yang tengah melakukan pengobatan, hingga penduduk yang masih memiliki properti atas nama yang bersangkutan di Jakarta.
Dalam prosesnya, Pemprov DKI memetakan warga-warga yang terdampak penonaktifan NIK. Lalu, data tersebut diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penghapusan NIK tersebut.
Kemudian, dalam verifikasi dan validasi keberatan warga yang terdampak penonaktifan NIK, Pemprov DKI akan mengajukan rekomendasi kepada Kemendagri sebagai tindak lanjut penghapusan NIK.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.