Belum Menerima Draf, Menkominfo Budi Arie Belum Bisa Komentar Terkait Revisi RUU Penyiaran

JAKARTA, cinews.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku belum menerima draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 202 tentang Penyiaran. Dia mengaku belum bisa memberikan komentar.

“UU penyiaran itu, satu pertama UU penyiaran itu hingga saat ini draf resminya belum diterima pemerintah baik Kominfo maupun sekretariat negara. Jadi kita mengomentari sesuatu yang belum diterima secara resmi oleh kami gitu loh,” kata Budi dalam konferensi pers daring Jumat (24/5/2024).

Menurutnya, sulit bagi pemerintah memberikan arahan atau keputusan bila belum membaca draf RUU Penyiaran. Sikap akan disampaikan jika draf resmi sudah dipegang pemerintah.

“Logikanya begini barang yang belum resmi kita komentari terus kita kasih arahan gimana coba? Barangnya belum resmi, enggak ada di meja kami secara resmi gitu loh drafnya,” ujar Budi.

Di tengah polemik revisi UU Penyiaran, Budi menjamin kalau pemerintah dipastikan berkomitmen menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan berbicara di masyarakat. “Prinsip untuk menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk bersuara kita jamin pemerintah menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk berbicara. Itu saja dulu dari kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, draf rancangan RUU Penyiaran menuai kritik dari publik, terutama para pegiat dan pelakon jurnalistik. Revisi yang sedianya diharapkan menciptakan asas keadilan bagi industri penyiaran di tengah era kemunculan media-media baru berbasis digital itu, justru dikhawatirkan menjadi pintu masuk pembungkaman pers.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Dari draf yang beredar di masyarakat, hal itu tertangkap jelas pada Pasal 56 Ayat 2 yang memuat larangan-larangan standar isi siaran. Terutama pada poin C yang menjelaskan larangan itu mencakup ‘penayangan eksklusif jurnalistik investigasi’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights