TKN Prabowo-Gibran Merespon Soal PDIP Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN

JAKARTA – Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid merespons langkah PDI Perjuangan yang menggugat hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Nusron menilai, langkah tersebut tidak akan berdampak apa-apa terhadap penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Nusron mengingatkan, bahwa tidak ada proses hukum lain selain Mahkamah Konstitusi. Diketahui, MK telah memutuskan menolak seluruh gugatan dari kubu Paslon 01 dan 03.

“Jadi pemilu itu hanya dua, yang berhak untuk mengadili pertama Bawaslu, kalau pada masalah proses. Yang nomer dua adalah Mahkamah Konstitusi kalau menyangkut masalah hasil,” ujar Nusron di KPU, Rabu (24/4/2024).

Karena itu, Politikus Golkar itu heran masalah apa yang digugat oleh PDIP. Namun, Nusron mengaku tetap menghormati langkah-langkah yang diambil PDIP.

“Jadi kalau masalah PTUN, apa yang mau di PTUN kan? Tapi sekali lagi kita hormati langkah-langkah karena itu adalah haknya sebagai bagian dari komponen bangsa untuk menyampaikan itu,” kata Nusron.

Hanya saja, Nusron menekankan, gugatan ke PTUN tidak akan berpengaruh terhadap masalah subtansi, legalitas dan legitimasi hukum. Termasuk soal legitimasi rakyat maupun legitimasi daripada pemilih itu sendiri.

“Jadi silakan, tapi tidak berdampak apa-apa. Menurut saya, itu hanya dalam rangka untuk menciptakan dan menjaga momentum mereka saja dalam elavitas perjuangan internal. Supaya masih semangat teman-teman PDIP itu,” pungkasnya.

Diketahui, PDI Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan permohonan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Namun, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tetap berjalan demi memperjuangkan demokrasi.

Hal ini disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi putusan MK yang dibacakan, Senin, 22 April. Katanya, apa yang disampaikan harus ditaati tapi partainya bakal berjuang lewat jalur lainnya.

“Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengikat maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

“Serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN,” sambungnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *