MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Nasrun alias Agam yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram (kg)
“Mengadili, terdakwa Nasrun alias Agam dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Eriyanto Siagian di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (24/4/2024).
Eriyanto mengatakan majelis hakim meyakini hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat dengan dampak yang buruk.
“Selain itu, terdakwa lagi menjalankan hukuman yang seharusnya merenungkan bukan melakukan peredaran narkotika dengan jumlah yang besar,” ucapnya.
Selain Nasrun, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada rekanan yakni terdakwa Muhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli dan Tgk Mansur selama seumur hidup karena terbukti membawa barang bukti tersebut ke Lampung.
“Sedangkan terdakwa Mahadir Muhammad dihukum selama 20 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara,” kata Eriyanto.
Dia mengatakan keenam terdakwa itu terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana, sebagaimana dakwaan primer.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.