Hukum  

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terbukti Menerima Pungli di Rutan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawai yang terbukti menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Ketegasan itu diambil setelah adanya vonis atas pemeriksaan disiplin dari Sekretariat Jenderal Lembaga Antirasuah.

“Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pemecatan mengacu pada hukuman berat dalam disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf C pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Keputusan pemecatan dikeluarkan pada 17 April 2024. Kebijakan itu baru berlaku setelah 15 hari dari vonis diberikan.

“Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan disiplin hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut,” ujar Al

Masalah dalam pelanggaran etik di internal KPK ini belum rampung. Ada 15 orang yang belum menjalani pemeriksaan disiplin karena menyandang status tersangka atas penerimaan tersebut.

Lalu, ada 12 pegawai belum bisa dikenakan sanksi disiplin karena penerimaan pungli terjadi sebelum Dewan Pengawas (Dewas) KPK dibentuk. Lembaga Antirasuah kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan hukuman kepada mereka.

“KPK juga mengkoordinasikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ali.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *