Hukum  

Disidang Kasus Pemerasan SYL, Saksi Sebut BAP KPK Bocor ke Petinggi Kementan

JAKARTA – Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut berkas berita acara pemeriksaan (BAP)-nya bocor ke para terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono.

Berawal dari Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh yang menyinggung soal Merdian yang mendapat dari LPSK.

“Apa saudara ada ancaman kepada sudara secara pribadi atau keluarga?” tanya Hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

“Mohon izin menjelaskan sedikit Yang Mulia, pertama, dari mulai proses ini berjalan di penyelidikan, saya sudah mulai merasa tertekan,” jawab Merdian.

“Siapa yang menekan saudara?” timpal Hakim Rianto.

Saat itulah, Merdian menyebut merasa tertekan sejak kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi itu diselidiki KPK. Sebab, BAP-nya bocor ke Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono yang saat itu belum berstatus tersangka.

“Karena BAP penyelidikan saya bocor Yang Mulia, BAP penyelidikan saya ketika di KPK,” ucap Merdian.

“Berita acara pemeriksaan saksi sdr bocor ke siapa?” tanya Hakim Rianto.

“Pak Muhammad Hatta yang membawa,” jawab Merdian.

Hakim Rianto mempertegas jawaban Merdian soal bocornya BAP KPK tersebut. Dipertanyakan perihal pengetahuan eks sespri Sekjen Kementan itu perihal sosok yang membocorkan.

Merdian menyebut tak mengetahuinya. Tapi, ia mengaku Muhammad Hatta sempat menunjukan BAP itu kepadanya.

“Pak Muhammad Hatta yang membawa itu ke Pak Sekjen,” ucap Merdian.

“Jadi saudara mengetahui bahwa BAP saudara itu bocor dipanggil Sekjen?” cecar Hakim Rianto.

“Pak Hatta datang ke ruangan Sekjen, saya dipanggil ke ruangan. Ada bertiga sama saya, diperlihatkan copy,” kata Merdian.

Adapun, dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *