Polda Metro Jaya Periksa 12 Saksi Perkara Penipuan Tiga Crazy Rich si Raja Voucher

Hengky Setiawan, Crazy Rich 'Si Raja Voucher' yang Terseret Kasus Dugaan Investasi Bodong Rp3,2 Miliar.

Jakarta, CINEWS.ID – Polda Metro Jaya periksa 12 saksi perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh tiga crazy rich si raja voucher yang merugikan sejumlah korbannya senilai Rp3,2 miliar.  Diantara yang di periksa salah satunya terlapor, Hengky Setiawan dan Welly Setiawan.

“Di tahap penyelidikan ini sudah 12 orang diklarifikasi oleh tim penyelidik, termasuk di dalamnya dua orang terlapor,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).

Ade belum memerinci saksi lain yang telah dimintai keterangannya. Perkara ini juga statusnya masih tahap penyelidikan.

“Status penanganan perkaranya saat ini adalah penyelidikan (mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yg terjadi atau tidak),” tutur Ade.

Ade mengatakan pihaknya terus mendalami peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan uang sebagaimana yang dilaporkan korban. Penyidik akan menggali sebanyak mungkin keterangan saksi untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh crazy rich si Raja Voucher, HS, RL, dan WS.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Februari 2025, dengan pelapor Sayidito Hatta yang merupakan kuasa hukum dari tujuh korban dari kasus tersebut.

Perkara tersebut tengah ditangani Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Total kerugian yang dilaporkan dalam laporan sebesar Rp3,2 miliar.

Mereka menerapkam Pasal 46 UU Perbankan; Pasal 372 KUHP; Pasal 378 KUHP; Pasal 3, 4, 5 UU TPPU.

Perlu diketahui, kasus ini bermula ketika PT UCS sahamnya dimiliki Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan memiliki aset berupa saham PT TMI sebesar 37 persen (2,7 miliar lembar), pada 2018 saham 2,7 miliar lembar digadaikan oleh PT UCS ke bank.

Dalam perusahaan ini, Hengky Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama dan Welly Setiawan menjabat sebagai komisaris.

Kemudian, pada 2019-2020, pihaknya menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan Rp1 miliar saham PT TMI sebagai dasar jaminan.

Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK. Saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya.

Nasabah sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian kurang lebih Rp3,2 miliar.

Ketika mulai tersendat dan tidak tepat waktu mengembalikan uang investor, mulai banyak investor yang datang untuk menagih uangnya. Untuk mengalihkannya, PT UCS kemudian dipailitkan untuk menghindar dari upaya investor menagih.

Sejak kasus bergulir, sudah ada dua laporan di Polda. Yakni, LP/B/3614/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 28 Juni 2024, dan STTLP/B/963/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Februari 2025.