Komisi III DPR Setujui Usulan Advokat Kebal Tuntutan Saat Bela Klien Diatur  Dalam Revisi KUHAP

Jakarta, CINEWS.ID – Saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) menerima masukan terkait revisi KUHAP, Komisi III DPR menyetujui usulan terkait permintaan advokat. Pengacara minta kebal tuntutan ketika sedang membela klien dan diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Awalnya usulan itu disampaikan advokat Juniver Girsang, Juniver merujuk pada pasal 140 draf revisi KUHAP yang mengatur soal advokat.

“Kemudian 140 ya kami juga mengusulkan related dengan apa yang diformulasikan,” kata Juniver di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Bunyi Pasal 140 revisi KUHAP yaitu bahwa advokat menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan mendampingi, orang yang menjalani proses peradilan pidana. Baik, dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan sesuai dengan etika profesi yang berlaku.

Kemudian, Juniver menyampaikan agar profesi advokat tak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Karena, lanjut dia, advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun luar pengadilan.

“Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara,” jelas dia.

Meski sudah diatur dalam UU Advokat, menurut Juniver saat ini masih banyak advokat yang harus menjalani proses hukum. Mereka dituntut dan diminta pertanggungjawaban pada saat melakukan pembelaan profesi.

“Kita sedang menangani ada lima advokat (yang) dimainkan, bahasanya, nanti kan tidak enak, ada kepentingannya advokatnya yang dipojokan supaya berkasnya tidak jalan, diproses,” ujar Juniver.

Usulan itu direspons Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dia mengatakan bahwa usulan itu dipastikan bakal disepakati seluruh fraksi di Komisi III DPR.

“Saya pikir kita semua sepakat nih kalau ketentuan ini, bisa disepakati enggak kawan-kawan? Sepakat ya, langsung bungkus. Jadi kemungkinan enggak akan berubah di pembahasan, kita langsung ikat disitu,” ucap Habiburokhman.