JAKARTA – Partai Perindo menggugat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Samosir ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa Hukum Partai Perindo Pardo Sitanggang mengungkapkan gugatan tersebut seiring dengan beberapa masalah yang ditemukan partainya, yakni adanya selisih suara, penggunaan hak pilih lebih dari sekali, serta surat suara tidak ditandatangani ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Harapan kami memang MK harus bisa melihat akar permasalahannya, bagaimana konstitusi atau aturan itu bisa ditegakkan dengan baik,” kata Pardo saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Pardo tak memerinci selisih suara terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) mana saja, namun soal masalah penggunaan hak pilih lebih dari sekali, ia menyebutkan hal itu terjadi di satu TPS wilayah Sumut.
Merujuk Pasal 80 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Pardo mengatakan apabila ada penggunaan hak pilih lebih dari sekali di sebuah TPS maka otomatis harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Sementara mengenai surat suara yang tidak ditandatangani KPPS, Pardo mengungkapkan permasalahan tersebut terjadi di TPS 12 wilayah Sumut dengan 160 surat suara yang tidak diteken ketua KPPS.
Berdasarkan Pasal 53 PKPU 25 Tahun 2023, tambah Pardo, surat suara tersebut seharusnya menjadi tidak sah.
Ia mengungkapkan telah membawa 20 bukti ke MK, yang meliputi salinan C1 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), C plano, rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Pangururan, Sumatera Utara, serta surat Bawaslu.
Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan saksi mandat secara berjenjang dari TPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta kabupaten.
“Saksi sedang kami koordinasikan dulu, nanti untuk persiapan. Ini masih pendaftaran awal, nanti kami bawa ke sini juga,” ucapnya.
Permohonan Partai Perindo tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3) dengan nomor 06-01-16-02/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Tercatat sebagai pihak termohon dalam laporan tersebut, yakni KPU, sedangkan pemohon, yaitu Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo serta Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.