Hukum  

Anggota Polisi di Lampung Tengah Tewas Dibunuh Seorang Remaja

LAMPUNG TENGAH – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Jajaran Polsek Seputih Banyak membekuk seorang remaja yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Briptu SSB (28) anggota unit Reserse Umum (Resum) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng).

Jenazah Briptu SSB yang menjadi korban pembunuhan ditemukan di bawah dipan dalam kamar 04 Losmen Tegar Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak pada, Sabtu (23/03/2024) sekitar Pukul 08.00 WIB.

Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, jenazah Briptu SSB pertama kali ditemukan oleh penjaga malam Iswanto (54) yang akan membersihkan kamar.

Menurut Sigit, Saksi dikagetkan dengan adanya kaki yang menjuntai keluar dari bawah dipan. Sadar telah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saksi melaporkan peristiwa tersebut ke atasannya untuk diteruskan ke pihak kepolisian.

“Motif pelaku AEA (17) warga Kampung Sumberejo Kecamatan Kotagajah, melakukan pembunuhan terhadap korban Briptu SSB semata-mata hanya untuk menguasai harta benda korban,”kata Sigit, Sabtu (23/3/2024).

Untuk menguasai harta benda korban, lanjut Sigit, pelaku AEA, melakukan berbagai upaya, dari mengajak korban bernyanyi di sebuah karoke hingga menenggak minum beralkohol.

“Disaat Korban tengah mabuk berat dan tidak sadarkan diri, saat itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk membekap mulut dan hidung korban menggunakan pakaian dalam (Singlet), ” jelas Sigit.

Selanjutnya setelah korban dipastikan sudah meninggal, jenazahnya disimpan dibawah dipan lalu pelaku menemui dua orang wanita pemandu lagu (PL) yang kebetulan juga dibawa menginap di losmen tersebut.

Pelaku dengan santainya meminta jatah menyalurkan hasrat libidonya kepada salah satu pemandu lagu yang dibawa dari salah satu karaoke di Way Bungur Lampung Timur.

Adapun tertangkapnya pelaku kata Kapolres setelah petugas mendapatkan laporan dari pemilik losmen.
Berbekal laporan dari pemilik losmen, 3 jam dari menjalankan aksinya berhasil AEA berhasil dibekuk saat berusaha kabur membawa mobil korban.

“Sementara polisi sedang mendalami peran 4 orang masing-masing petugas terus melakukan pendalaman untuk membuka peristiwa ini menjadi terang benderang,” katanya.

Namun tambahnya, dugaan pertama pelakunya AEA untuk sementara dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 338.KUHPidana.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *