Bandarlampung, CINEWS.ID – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menindaklanjuti instruksi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal terkait larangan penahanan ijazah, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), serta study tour yang memberatkan orang tua siswa.
Dalam rapat bersama jajaran Kepala Sekolah dan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Senin (24/02/2025), Wagub Jihan menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah wajib menyerahkan ijazah siswa tanpa syarat apapun.
“Kepada seluruh Kepala Sekolah untuk tidak melakukan penahanan ijazah siswa dengan alasan apapun,” tegas Jihan.
Ia mengapresiasi langkah Disdikbud Lampung yang telah berhasil mengurangi jumlah ijazah yang tertahan dari 15.000 menjadi 4.660. Jihan pun menekankan agar sekolah proaktif dalam mendistribusikan ijazah kepada pemiliknya.
Selain itu, Jihan juga menyoroti dana PIP yang merupakan hak penuh siswa. Ia meminta Disdikbud untuk terus melakukan monitoring agar tidak ada pemotongan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dana PIP adalah 100% murni hak dari siswa-siswi kita yang diamanahkan oleh negara, maka kita perlu memonitoring dan mengevaluasi jalannya transfer PIP sampai ke siswa,” ujar Jihan.
Ia menegaskan, jika masih ditemukan sekolah yang melanggar arahan ini, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Apabila masih ada pihak sekolah yang melanggar, akan ditindaklanjuti dengan sanksi atau pemberhentian tugas,” tegasnya.
Wagub Jihan berharap Disdikbud terus meningkatkan prestasi pendidikan di Lampung dan berkontribusi dalam mewujudkan visi Lampung Maju menuju Indonesia Emas.