Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani Ditunjuk Sebagai CEO Danantara

Menteri Investari, Rosan Roeslani merangkap jabatn sebagai Kepala Danantara.

Jakarta, CINEWS.ID – Presiden Prabowo menunjuk Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Danantara.

“COO-nya Pak Dony Oskaria, CEO-nya yang bertanggung jawab perinvestasi adalah Pak Pandu, ini sesuai dengan bidang masing-masing, dan saya adalah Group CEO-nya,” tutur Rosan ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 24 Februari.

Menurut Rosan, dengan dirinya menjabat sebagai CEO Danantara akan memudahkan sinergi yang sangat baik dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

“Saya kan menteri investasi dan hilirisasi. Sedangkan bidang dari Danantara sebagian besar dalam bidang investasi. Jadi justru ini akan melakukan suatu sinergi yang sangat-sangat baik,” ujarnya.

“Karena dengan ini kita tidak hanya mengurus dari segi roadmap investasi, tidak hanya mengurus mengenai perizinan saja tetapi kita bisa mengkombinasikan dan juga mengakselerasi dengan adanya dana yang ada di kami,” sambungnya.

Rangkap jabatan Rosan ini juga dibenarkan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Dia bilang bahwa Rosan akan tetap menjabat sebagai Menteri Invetasi dan Hilirisasi.

“Tetap jadi menteri,” ucap Hasan.

Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) hari ini. Danantara berwenang untuk mengelola dividen holding investasi, holding operasional, dan dividen BUMN.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Senin tanggal 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,” tutur Prabowo dalam peluncuran Danantara dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 24 Februari.

Peresmian Danantara Indonesia ini ditandai saat Presiden Prabowo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara.

Selain itu, Prabowo juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Nanagata Nusantara.

“Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” tuturnya.