Jokowi Minta yang Menuding Dirinya Macam-macam Periksa Dahulu Legalitas Pagar Laut di Tangerang

SOLO, Cinews.id – Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut yang kini sedang diusut terbit di era pemerintahan Presiden kr-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Demikian keterangan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhyono (AHY).

Jokowi akhirnya buka suara setelah namanya dikait-kaitkankan dengan pagar laut yang memancing pitam masyarakat tersebut.

Menurutnya, jika ada masalah, prosedur pembuatan sertifikat hak milik (SHM) harus disisir dari tingkat paling bawah, yaitu kelurahan hingga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kemudian proses pembuatan HGB, imbuh dia, aturannya melalui kementerian. Ia menyarankan agar pemeriksaan dilakukan dengan panduan aturan perundang-undangan.

“Yang paling penting itu proses legalnya. Itu kan proses dari kelurahan, proses dari kecamatan, proses dari kantor BPN kota/kabupaten, kalau untuk SHM-nya. Kalau untuk SHGB-nya di kementerian,” ujar dia, di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025).

“Dicek aja apakah proses legalnya, prosedur legalnya semua dilalui dengan baik atau tidak,” ucapnya lagi, bertepatan saat ia menjamu politikus senior PAN, Hatta Rajasa.

Ia lantas mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya terjadi di Tangerang, Bekasi, melainkan juga di Jawa Timur dan di wilayah lainnya.

“Saya kira yang paling penting itu cek, investigasi itu,” ujar Presiden Ke-7 RI ini.

Untuk itu, mantan Kepala Negara dua periode itu meminta semua pihak yang menuding dirinya macam-macam dapat terlebih dahulu memeriksa legalitas pagar laut di Tangerang.