Hukum  

Polrestabes Bandung Menggagalkan Peredaran 9 Kilogram Sabu dari 2 Tersangka

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono konversi pers.

BANDUNG, Cinews.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram dengan meringkus dua tersangka.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menjelaskan pengungkapan ini dimulai dari penangkapan tersangka berinisial SP pada 13 Desember 2024 di daerah Cibiru, Bandung.

“Kami berhasil meringkus dua tersangka dan mengamankan 9 kilogram jenis sabu-sabu yang kami tangkap di daerah Cibiru dan pengembangan di daerah Bekasi,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

Budi menjelaskan dari hasil pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan ke daerah Tambun, Bekasi, tempat SP diketahui mengambil sabu-sabu tersebut.

Di tempat tersebut, polisi berhasil meringkus IS sebagai pemasok sabu-sabu kepada SP dan melakukan interogasi yang mengarahkan polisi ke rumah kontrakan pelaku di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi.

“Sehingga dari situ kita lakukan pengembangan dan dapat mengamankan 6 kilogram sabu-sabu di rumah kontrakan dan 2 kilogram di tangan IS,” katanya.

Dari kemasan sabu-sabu yang ditemukan, barang tersebut diduga kuat berasal dari jaringan internasional.

“Saya lihat kalau dari bungkusannya ini impor, berarti di sini nanti kita akan kembangkan karena ini pengedar dari luar negeri,” kata Budi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 tentang narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.