Hukum  

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Foto Harvey Moeis.

JAKARTA, Cinews.id – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Harvey Moeis bersalah pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Sehingga, Harvey Moeis di vonis atau menjatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Jakarta, Senin (23/12/2024).

Vonis pidana ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebab, pada persidangan sebelumnya jaksa menutut Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Meski demikian, hakim turut menjatuhkan pidana denda terhadap suami Sandra Dewi tersebut sebesar Rp1 miliar.

“Denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap hakim.

Pada amar putusannya, hakim juga menghukum Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti dari kerugian negara yang disebabkan aksi tindak pidana korupsi.

Apabila suami Sandra Dewi itu tak memiliki kesanggupan, maka, asetnya akan disita dan dilelang untuk membayarkan atau menggantikan kerugian negara tersebut.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar,” kata hakim.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

Dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.