Hukum  

Tiga Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Ditangkap Kejagung

Salah satu Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik yang diamankan ke Kejati Jatim.

JAKARTA, Cinews.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan kabar adanya penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). Ketiganya diringkus karena menerima suap.

“Iya terkait itu (suap),” kata  Harly saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Namun, Harli belum mau membeberkan bentuk suap yang diterima ketiga hakim. Begitu pula nilai suap yang diterima.

“Nanti jam 7 malam (19.00 WIB) press conference ya,” ujar eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Sebelumnya, penangkapan ketiga hakim itu dibenarkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Namun, Febrie juga belum mau membeberkan detail kasus yang menjerat ketiga hakim tersebut.

“Terkait Tannur, sore akan ada keterangan dari Kapuspenkum (Harli Siregar),” ujar Febrie saat dikonfirmasi terpisah.

Ketiga hakim yang ditangkap ialah Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang saat itu menjadi Hakim Anggota. Mereka tengah perjalanan dari ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi penghentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terbukti di melanggar di bawah Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH). Pelanggaran etik karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *