DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Pemeriksaan Ketua dan Anggota KPU terkait pelanggaran etik.

JAKARTA, Cinews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini, 23 Oktober 2024. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda mendengar keterangan para pihak.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).

Pemanggilan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Perkara dengan Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024 ini diadukan oleh sembilan orang. Mereka adalah Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina. Kemudian, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Wahidah Suaib.

Kesembilan nama tersebut memberi kuasanya kepada Dudy Agung Trisna, dkk dalam pengaduan perkara ini ke DKPP. Pihak Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI, yakni Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Secara berurutan, keenam nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu VI.

Dalam formulir aduan, para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 Tanggal 29 November 2023.

Selain itu, mereka dinilai tidak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme, sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (Dapil) 6.

Selain itu, Ketua dan Anggota KPU RI juga diperiksa untuk Perkara Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024. Perkara ini disidangkan pukul 14.00 WIB.

Pihak Pengadu dalam perkara ini adalah Raden Adnan. Raden Adnan mengadukan mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI.

Dalam formulir aduan, Pengadu menyebut para Teradu tidak mematuhi perintah yuridis yang terdapat dalam pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Dalam penerbitan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *