Daerah  

KPU Sebut M Anton Mantan Koruptor Sudah Memenuhi Syarat Maju Pilkada Malang 2024

MALANG, cinews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, menetapkan pasangan M Anton-Dimyati Ayatullah sebagai pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Malang 2024. Pasangan Anton-Dimyati (Abadi) ini ditetapkan paslon melalui rapat pleno tertutup pada Ahad 22 September 2024.

Untuk diketahui, M Anton merupakan eks Wali Kota Malang pada periode 2013-2018. Pria yang akrab disapa Abah Anton itu sebelumnya divonis hukuman 2 tahun penjara pada 2018, terkait kasus suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015 dan telah dinyatakan bebas dari penjara pada 2020.

Sesuai aturan, Anton harus secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana apabila hendak mendaftar pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Hal itu Jika mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, mengatakan, bahwa Anton telah memenuhi persyaratan terkait pengumuman di media yang menyatakan dirinya merupakan mantan terpidana. Persyaratan itu juga telah dicermati oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, menunjukkan bukti pengumuman eks narapidana di media.

“Kemarin kan kita sudah persyaratkan. Kemudian mengirim terkait bukti itu satu kali. Menurut Bawaslu itu tidak memenuhi syarat. Terus melakukan perbaikan kedua kalinya, kemudian memenuhi syarat,” katanya, Ahad (22/9/2024).

Toyyib mengaku, Bawaslu sempat menilai persyaratan pengumuman di media itu tidak sesuai lantaran menggunakan judul seperti berita biasa, bukan pengumuman. Oleh karena itu, Anton diminta melakukan perbaikan.

“Termasuk tanda tangan pimpinan redaksi oleh media yang sudah terverifikasi itu sudah ada. Kalau saya mau menjelaskan medianya, seingat saya Radar Malang, Malang Posco, dan Times Indonesia. Media apa yang dipilih kita tidak menentukan. Itu terserah pihak yang bersangkutan,” bebernya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar, mengatakan, pengumuman dari salah satu calon terkait narapidana itu sudah masuk pada persyaratan administrasi. Persyaratan ini juga telah dilakukan verifikasi oleh KPU pada 15 September 2024 lalu.

“Di ranggal 15 itu kalau sudah lolos berarti itu sudah clear semua, termasuk di urusan tanggapan masyarakat terkait syarat calon, bukan terkait syarat pencalonan. Pengumuman syarat-syarat pencalonan itu selesainya di verifikasi administrasi,” katanya.

Ali menerangkan, pada persyaratan pencalonan Pilkada 2024 memang ada klausul terkait mengumumkan dari salah satu pasangan calon yang terkait kasus pidana. Pengumuman itu wajib dilampirkan saat calon terkait mendaftar ke kantor KPU.

“Satu, dia mengumumkan di media cetak, dia juga mengumumkan secara media elektronik, di sosial media, dia juga mengumumkan di banner atau semacamnya. Itu syarat untuk akhirnya lolos administrasi,” jelasnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *