Hukum  

KPK Periksa 2 Eks Anggota DPRD dan 6 Pengurus Gapensi Terkait Korupsi di Pemkot Semarang

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Sebanyak sepuluh saksi dipanggil penyidik hari ini, Senin (23/9/2024).

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 23 September 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial mereka yakni, MI, S, HSS, STN, D, SWY, SWN, HKS, SM, dan GS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua di antara mereka merupakan mantan anggota DPRD Semarang, dan enam pengurus Gapensi Semarang.

Dua mantan anggota DPRD Semarang yakni Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko. Sementara itu, enam pengurus Gapensi yakni Damsrin, Siswoyo, Suwarno, Herning Kirono Sidi, Sapto Marnugroho, dan Gatot Sunarto.

KPK enggan memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari sepuluh saksi itu. Mereka semua diharap kooperatif.

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang.Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *