TANGERANG, cinews.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produksi tekstil ilegal yang diimpor dari Turki senilai Rp10 miliar di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang. Barang ilegal tersebut berupa karpet.
“Barang tekstil yang diimpor ini seperti sajadah masjid dan karpet berukuran panjang yang di datangkan dari Turki dan nilainya kurang lebih Rp10 miliar dengan jumlah sebanyak 2.939 karpet,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Senin (23/9/2024).
Zulkifli menuturkan perusahaan dengan nama Gizem Karpet tersebut memproduksi barang tekstil berupa karpet lokal. Namun, perusahaan tersebut pun mendatangkan barang serupa dengan ilegal impor dari Turki untuk mengelabui karpet lokal yang diproduksinya.
“Tempat ini juga sebagai pabrik yang memproduksi karpet lokal. Permasalahannya itu mereka mengimpor barang yang sama juga secara ilegal, makanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Zulkifli menjelaskan pihaknya terus menggencarkan terhadap peraturan yang telah dibuat untuk memastikan para pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku, khususnya peredaran barang impor yang dapat menghambat peredaran lokal. Karena, lanjutnya, tidak sedikit pelaku usaha yang bertindak nakal saat melakukan aktivitas impor barang dari luar dan ke dalam negeri.
“Kegiatan ini adalah bagian daripada tindak lanjut kita bersama, dulu kita sudah melakukan penindakan di Cikarang dan sekarang di Tangerang. Kita akan terus melakukan aktivitas ini agar perdagangan kita tertib, industri dalam negeri terjaga dan para pelaku usaha mengikuti peraturan yang berlaku, sehingga tidak merugikan negara, merugikan konsumen dan tidak mengganggu iklim usaha di masyarakat,” ungkapnya.
Adapun ribuan produksi tekstil yang diimpor secara ilegal itu disita oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Hal tersebut dilakukan guna menjaga kondusifitas iklim usaha dalam negeri agar tidak merugikan negara dan masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.