Hukum  

KKP dan Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 795.500 Ekor Benih Bening Lobster ke Vietnam

TANGERANG, cinews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan benih bening lobster sebanyak 795.500 ekor ke Vietnam. Ratusan ribu ekor yang digagalkan itu terdiri dari lobster pasir dan mutiara dengan harga senilai Rp90 miliar.

“Yang digagalkan sebanyak 795.500 ekor, terdiri dari 783.200 lobster pasir dan 12.300 lobster mutiara yang disimpan di dalam 80 boks,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, Jumat (24/8/2024).

“Ini merupakan penangkapan terbesar sepanjang 2024. Komitmen kami untuk terus memberantas penyelundup BBL baik di darat maupun di laut,” sambungnya.

Pria yang akrab disapa Ipunk itu mengatakan, benih bening lobster tersebut dibawa oleh dua orang kurir. Namun, lanjutnya, kedua orang kurir tersebut berhasil melarikan diri.

“Kita dapat informasi dan laporan dari masyarakat, kemudian tim gabungan PSDKP dan Bea Cukai langsung mengintersep kapal tersebut. Sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan pengejaran sampai ke hutan bakau, namun kedua kurir tersebut kabur dengan menceburkan diri ke laut,” jelasnya.

Ipunk menambahkan, benih bening lobster tersebut akan dilepasliarkan di perairan Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau.

“Sebanyak 10 boks akan dibudidayakan di balai pembudidaya air laut milik KKP,” katanya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *