KSAD Menyarankan Agar Dalam RUU TNI Diperbolehkan Berbisnis, Ini Alsannya

JAKARTA, cinews.id – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyarankan agar TNI diperbolehkan berbisnis karena saat ini banyak anggotanya yang membutuhkan pendapatan sampingan dengan menjadi ojek daring (online).

Maruli menyatakan, selama tidak mengganggu pekerjaan utamanya sebagai prajurit, maka hal itu tidak dilarang. Dia beralasan, saat ini kebutuhan ekonomi para prajurit TNI tidak sedikit, salah satunya kebutuhan biaya pendidikan bagi anak-anaknya.

“Ya sudahlah, yang penting hadir (bertugas TNI), kerja baik. Dua tiga jam ngojek kan lumayan,” kata Maruli seusai memimpin kegiatan penerimaan perwira karier di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (23/7/2024).

Walaupun begitu, menurut Maruli, anggota-anggota yang berbisnis tersebut harus tetap mengikuti apel pagi dan apel petang. Jika tidak maka atasannya akan memarahi yang bersangkutan.

“Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, enggak mungkin izin ngojek,” katanya

Saat ini DPR dan pemerintah sedang menggodok revisi Undang-Undang (RUU) tentang TNI. Mengenai usulan TNI boleh berbisnis, menurut Maruli, harus dibahas soal poin-poin pembatasan dalam hal berbisnis tersebut.

Namun, jika nantinya dalam undang-undang tetap tidak diperbolehkan, Maruli memastikan TNI AD bakal mematuhi aturan tersebut.

Selain itu, Kasad juga memastikan institusinya tidak akan menoleransi jika ada anggota TNI yang berbisnis ilegal. “Kalau bisa dibikin koridor ya, kita kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh ya sudah tidak usah berbisnis,” kata Maruli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights