Daerah  

Kepergok main Judi Online Seorang ASN Salah Satu Sekolah Dasar di Trenggalek Ditahan Polisi

TRENGGALEK, cinewd.id – Polres Trenggalek menahan seorang ASN salah satu sekolah dasar di Trenggalek, Jawa Timur (Jatim) karena kepergok main judi online. Dari penangkapan itu polisi turut menyita barang bukti ponsel dan rekening pelaku.

Tersangka AS (53) merupakan warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Trenggalek, Jawa Timur.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan tersangka mengakses akun judi online melalui 2 situs. Dari hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai penombok, yakni melakukan deposit di dua situs judi online.

“Tersangka judi online ini merupakan ASN. Dia melakukan deposit saldo ke beberapa situ judi online,” ujarnya, Sabtu (22/6/2024).

Tersangka dijerat dijerat Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 33 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tidak hanya hukuman pidana, tersangka juga terancam mendapatkan sanksi disiplin dalam statusnya sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).

Gathut mengingatkan kepada semua masyarakat agar tidak bermain judi online. Karena para pelaku yang tetap nekat melakukan judi online akan diproses secara hukum. Pemerintah sendiri telah membentuk satgas untuk memberantas judi online ini.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *