PALANGKARAYA, cinews.id – Satuan Narkoba Polres Lamandau Kalimantan Tengah (Kalteng) menggagalkan penyelundupan 33 kilogram lebih sabu senilai Rp66 miliar, yang disembunyikan di dalam ban serep dan dashboard mobil oleh dua tersangka yang dibawa dari Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto mengatakan, Atas prestasi besar ini dipastikan bisa menyelamatkan pengguna narkoba mencapai 660 ribu jiwa.
Dua dari lima tersangka kasus pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini, merupakan kurir sabu dari Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat yang membawa 33 kilogram lebih sabu menuju Kalimantan Tengah.
Dua tersangka atas nama Humaidi dan Yuliasyah, ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 05, Kelurahan Nanga Bulik Rt 12, Rw 00, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan mengendarai satu mobil dan satu lagi menggendarai sepeda motor.
“33 kilogram lebih sabu disembunyikan di dalam ban serep mobil dan dashboard mobil dan dibawa di bagasi motor oleh dua tersangka,” kata Djoko dalam jumpa persnya.
Djoko menjelaskan, dari 33,6 kilogram tersebut dimasukkan ke bungkus paket plastik ukuran bewarna silver bertuliskan “zmy” bergambar ikan yang berisi sabu.
Untuk barang bukti dari kedua tersangka adalah satu mobil innova dan satu motor pcx, uang Rp100 juta sebagai uang honor kedua kurir. Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 Avat (2) Jo Pasal 112 Avat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain dua tersangka, Polres Lamandau juga menangkap 3 tersangka lainnya dalam kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti total sekitar 2 ons.
Bersama jajaran Kapolda langsung memusnahkan 33 kilogram sabu dengan cara dibakar.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.