Ditjen Bina Adwil Mengadakan Rapat Penyusunan Kebijakan Batas Daerah Wilayah II

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, mengadakan Rapat Penyusunan Kebijakan Batas Daerah Wilayah II di Orrhardz Hotel Jayakarta Jakarta pada Senin-Rabu (20-22/5/2024).

Rapat selama tiga hari dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah mengatakan, pentingnya sinergi antara berbagai direktorat di Kemendagri dalam menjaga kepastian hukum dan optimalisasi pelayanan publik di daerah.

“Selain terus menerus melakukan fasilitasi terhadap batas daerah yang belum ditetapkan, Kemendagri juga melakukan monitoring dan evaluasi pascapenegasan batas,” kata Raziras, melalui keterangan resmi, Rabu (22/5/2024).

Raziras menegaskan, monitoring dan evaluasi pasca penegasan batas diantaranya sebagai upaya untuk memastikan kesesuaian pengaturan batas daerah dengan kondisi faktual. Hal ini penting dilakukan seiring perkembangan dalam teknik pemetaan dan laju perkembangan pembangunan di daerah, Raziras menambah tidak ragu mengundang pemerintah daerah untuk duduk bersama melakukan perbaikan terhadap indikasi adanya ketidaksesuaian garis batas yang telah ditetapkan.

“Semuanya dilakukan dalam kerangka usaha untuk terus menerus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dengan dilandasi semangat NKRI yang tidak terkotak-kotak dalam batas daerah,” tutup Raziras.

Pembahasan yang dipimpin oleh Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah II, Heny Ernawati, dan Analis Kebijakan Ahli Madya, Teguh Subarto, menghasilkan kesepakatan terhadap rancangan Permendagri Batas Daerah antara Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan dan kesepakatan rancangan Permendagri Batas Daerah antara Kabupaten Muna dengan Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara.

Terhadap segmen batas daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam fasilitasi selanjutnya Kemendagri akan mengundang Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara serta kedua Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten yang berbatasan untuk menyepakati penarikan garis batas daerah.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait seperti Tim PBD (Tim Penegasan Batas Daerah) Pusat yang terdiri dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Bagian Perundang-Undangan Ditjen Bina Adwil, dan Biro Hukum), Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Informasi Geospasial, dan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.

Selain itu, turut hadir juga pejabat dari Stranas PK Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Topdam XIV Hasanuddin Makassar, Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna serta Pemerintah Daerah Kabupaten Buton yang hadir melalui Zoom Meeting.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *