SUKABUMI – Oknum wartawan di Sukabumi, Jawa Barat terlibat kasus investasi bodong dengan modus sewa dan gadai hunian PT AAP yang mengakibatkan belasan korban mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan juta rupiah.
“Benar, oknum wartawan berinisial H diduga terlibat kasus investasi bodong dan saat ini perkara tersebut masih dikembangkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota,” kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih, Selasa (23/4/2024).
Menurut Astuti, informasi dari penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota hingga kini kasus dugaan investasi bodong ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban dan terduga pelaku.
Namun, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus ini masih dalam pengembangan, tetapi dipastikan jumlah korban investasi bodong dengan modus sewa dan gadai rumah ini terus bertambah.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan menawarkan program investasi rumah, di mana para korbannya diiming-iming bisa memiliki rumah hanya dalam kurun waktu dua tahun setelah berinvestasi.
Tidak hanya itu, terduga pelaku pun menjanjikan bahwa uang yang diinvestasikan oleh korban akan dikembalikan hanya dipotong untuk biaya administrasi dan lainnya, sehingga banyak warga yang tergiur.
Tapi nyatanya para korban yang hampir dua tahun menghuni rumah program investasi tersebut terkejut setelah pemilik rumah menagih uang sewa yang mandek enam bulan, sehingga mau tidak mau mereka harus angkat kaki dari rumah tersebut.
Mendapatkan laporan dari belasan korban, pihaknya langsung mendatangi sekretariat PT AAP di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Namun, saat petugas dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota tiba di lokasi, sekretariat itu sudah kosong atau ditinggalkan.
“Untuk sementara jumlah korban yang melapor sebanyak 13 orang, tetapi tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah. Kerugian yang dialami korban bervariasi mulai Rp20 juta hingga Rp100 juta,” katanya.
Sementara, salah seorang warga berinisial A (34) yang mengaku menjadi korban investasi bodong ini, dirinya mengaku terkejut saat mendatangi sekretariat PT AAP untuk menanyakan status kontrak investasi rumah. Di mana di depan pintu masuk ke kantor itu terpampang tulisan “bagi nasabah yang merasa dirugikan agar segera melapor ke Polres Sukabumi Kota”.
Ia pun baru sadar menjadi korban investasi bodong saat pemilik rumah menagih uang sewa dan langsung melapor ke Mapolres Sukabumi Kota. Akibat kasus tersebut, A mengaku merugi hingga Rp30 juta.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.