JAKARTA – Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie angkat bicara usai dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (22/3/2024). Connie menyebut laporan itu buntut unggahan di akun Instagram miliknya yang menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C-1 bisa dari polres-polres.
Connie mengakui jika dirinya salah paham atas pernyataannya yang viral dan berujung dipolisikan itu. Dia meralat pernyataan tersebut dan meminta maaf karena telah membuat kegaduhan.
“Pernyataan saya itu mungkin merupakan salah paham dan untuk itu saya meminta maaf atas kebingungan dan kekhawatiran yang mungkin timbul akibatnya,” kata Connie saat dikonfirmasi media pada, Sabtu (23/3/2024).
Connie menjelaskan dalam unggahan terdahulu dia menyatakan bahwa Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan pernyataan terkait Pilpres 2024 dalam sebuah pertemuan buka bersama (bukber). Dalam pernyataan itu, kata dia, disebutkan bahwa Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C-1 bisa dari Polres-Polres.
Pernyataan itu lah yang ia yakini salah memahami, karena sajian bukber yang terlalu seru dengan diskusi yang begitu mencerahkan membuat konsentrasinya terpecah. Connie mengaku telah mengonfirmasi kepada sejumlah tamu undangan bukber yang hadir.
Diketahui bahwa pernyataan tersebut ternyata berasal dari staf Komjen (Purn) Oegroseno yang mengatakan bahwa Polres-Polres itu mengisi real count ke sebuah aplikasi yang hanya bisa diakses oleh atasan mereka. Hal itu yang membuat staf tersebut mencoba mengakses ke Polres dan Polres.
“Tetapi menurutnya mereka takut menjawab padahal staf tersebut hanya ingin tahu jumlah suara real dari Jendral Oegroseno. Karena itu, bersama ini saya klarifikasi bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan ucapan dari Jendral Oegroseno dan bukan tentang Sirekap tetapi tentang aplikasi khusus yang digunakan Polres dan Polres untuk real count, sebagaimana koreksi di atas,” jelasnya.
Untuk diketahui, Connie dilaporkan ke Polres Metro Jaksel dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Maret 2024. Dengan pelapor Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid.
“Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi.
Menurut Bintoro penyidik masih meneliti laporan tersebut. Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.
Connie diduga telah melanggar Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto 45 A.
Selain itu, Connie juga dilaporkan oleh dua pihak ke Polda Metro Jaya atas kasus yang sama. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 20 Maret 2024.
Namun, pihak Polda Metro Jaya belum mengonfirmasi perihal dua laporan tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.