Hukum  

Aliansi Peduli Pemilu Jaksel Melaporkan Connie Bakrie ke Polres Metro Jakarta Selatan

JAKARTA – Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024).

Namun, Bintoro tak merinci jelas duduk perkara kasus yang menjerat Connie. Dia hanya menyebut pelapornya dari Aliansi Peduli Pemilu.

“(Pelapornya) dari saudara Ayyubi Kholid sebagai Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel,” ujar Bintoro

Sebelumnya, Connie juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 12 Februari 2024. Connie diduga mencemarkan nama baik Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani, lewat pernyataannya soal Prabowo hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun dan digantikan Gibran selama tiga tahun.

Connie dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 27 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik. Proses penyelidikannya oleh Bareskrim Polri saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli.

“Tentunya penyidik akan memenuhi dalam hal untuk melengkapi hasil penyelidikan, di antaranya akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli dan selanjutnya, Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).

Penyidik sudah meminta keterangan Rosan. Dia diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Connie Bakrie.

“Pelapor telah hadir memenuhi panggilan Polri di Bareskrim Polri pada Kamis 29 Februari 2024 yag lalu,” kata dia.

Trunoyudo mengatakan materi pemeriksaan berupa dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Connie. Pemeriksaan ini disebut dalam rangka penyelidikan.

Untuk diketahui, Rosan melaporkan Connie buntut menyatakan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun dan digantikan Gibran Rakabuming Raka selama tiga tahun berikutnya. Laporan disebut dilayangkan atas nama pribadi Rosan, bukan sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran.

Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan menjelaskan pelaporan dilakukan lantaran Rosan merasa dirugikan oleh pernyataan Connie yang beredar di media sosial. Otto menyebut kliennya merasa dicatut Connie terkait pernyataan Rosan mengatakan Prabowo Subianto hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun.

“Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video. Dia (Connie) mengatakan Rosan menyebut Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu,” kata Otto saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Februari 2024.

Sebelumnya, Connie menyebut Prabowo Subianto hanya akan menjabat selama dua tahun dan akan digantikan Gibran apabila terpilih dalam Pilpres 2024. Dalam video yang beredar di media sosial, Connie menyebut informasi itu disampaikan langsung Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani kepada dirinya saat hendak mengajak bergabung sebagai tim sukses.

“Saya bilang apa dulu, saya mau tanya emang Pak Prabowo ini bakal jadi presiden berapa lama? Ini menyampaikan Pak Rosan loh, duta besar kita, mantan, di Amerika. ‘Jadi rencananya dua tahun. Tiga tahun berikutnya diikuti oleh Gibran’,” tutur Connie menyampaikan percakapan dengan Rosan dalam video tersebut.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *