JAKARTA, Cinews.id – Usai melaporkan Sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Said Didu, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota yang merupakan Kepala Desa (Kades) Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang kini ramai jadi sorotan publik.
Laporan ini dilakukan Maskota lantaran Said Didu dianggap menyebarkan tuduhan tidak berdasar terhadap pihaknya, termasuk klaim bahwa Maskota memaksa warga untuk menjual tanah mereka kepada pengembang.
Adapun laporan polisi tersebut Nomor: 361/VII/YAN.2.4.1/2024/SPKT dan perkaranya sudah masuk tahap penyidikan.
Belakangan di ketahui, bahwa Kades Maskota Pada tahun 2012, pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus penggelapan aset senilai Rp 17 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi selama masa kepemimpinannya.
Maskota, yang menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode sejak 2007, sempat menjadi bahan perbincangan karena kekayaannya yang dinilai tidak sesuai dengan pendapatan seorang kepala desa.
Dalam kasus ini, Maskota diduga telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, meskipun hingga saat ini belum ada kejelasan penuh mengenai proses hukum yang menjeratnya
Melansir laman Suaragetam.co, Lembaga sosial kontrol LSM Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (KOMPPI) pernah melaporkan Kepala Desa (Kades) Belimbing Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Banten ke kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang pada, Senin (20/11/2023).
Laporan yang di layangkan KOMPPI kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang dengan nomor 040/KS.DPP.KOMPPI/XI/2023, dimana laporan itu terkait adanya dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dengan modus menggunakan (ADD) untuk kepentingan keluarga dan juga dugaan Mark’Up pada kegiatan kemanusiaan diantaranya bantuan langsung tunai (BLT).
Selain itu, Maskota juga disebut tidak pernah melaporkan hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang semakin memperburuk citranya di mata publik.
Menurut beberapa informasi yang beredar, ia juga memiliki sejumlah properti mewah yang tidak tercatat dalam laporan kekayaan yang diwajibkan bagi pejabat negara.
Salah satu properti mewah tersebut disebut-sebut adalah sebuah rumah besar yang terletak di kawasan Kosambi, Tangerang.
Kontroversi mengenai Maskota tidak hanya berhenti pada dugaan penyelewengan dana desa dan kekayaannya yang mencurigakan, tetapi juga pada cara dia memimpin desa.
Beberapa pihak menilai bahwa kepemimpinan Maskota selama ini dianggap cukup otoriter dan lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kesejahteraan warga.
Tuduhan-tuduhan tersebut semakin memicu rasa ketidakpuasan masyarakat, terutama terkait dengan kebijakan-kebijakan yang dianggap merugikan warga desa.
Dengan latar belakang tersebut, banyak pihak melihat laporan Maskota terhadap Said Didu sebagai bentuk pembalasan terhadap kritik yang dilontarkan terhadap proyek pembangunan yang diduga melibatkan dugaan ketidakberesan dalam pembebasan lahan.
Kritik Said Didu terhadap proyek PIK 2, yang melibatkan penggusuran warga, menjadi alasan utama Maskota melaporkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut ke polisi.
Dalam konteks ini, langkah Maskota melaporkan Said Didu kepada aparat penegak hukum tampaknya juga mencerminkan pola pembelaan terhadap dirinya dan proyek yang tengah ia dukung, meskipun reputasinya sendiri cukup dipertanyakan oleh publik.
Penyelesaian kasus ini diperkirakan akan menarik perhatian lebih lanjut, mengingat keduanya, baik Said Didu maupun Maskota, memiliki latar belakang yang tidak lepas dari kontroversi di masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.