Paripurna Resmi Tetapkan AKD DPR Sesuai Komposisi dan Ruang Lingkup Mitra Kerjanya

Pimpinan DPR RI masa keanggotaan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

JAKARTA, Cinews.id – Rapat paripurna menetapkan ruang lingkup tugas koordinator pimpinan DPR sesuai Ruang Lingkup Tugas dan Mitra Kerja Komisi I sampai XIII.

Ketua DPR Puan Maharani membidangi tugas memimpin Rapat Konsultasi DPR dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Lembaga Negara lainnya dan mengkoordinasikan dan mensinergikan tugas yang mencakup semua bidang koordinasi.

Wakil Ketua/Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Adies Kadir membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas: Komisi XI, Komisi XII, Komisi XIII, Badan Anggaran, dan BAKN.

Wakil Ketua/Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas: Komisi I, Komisi II, Komisi III, BKSAP, dan Baleg.

Wakil Ketua/Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa, membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas: Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, Komisi VII, dan BAM.

Wakil Ketua/Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas: Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, MKD, BURT.

“Apakah Ruang Lingkup Tugas Pimpinan DPR RI sebagaimana tersebut di atas, dapat disetujui?” ucap Puan.

“Setuju!,” jawab serentak para anggota Dewan.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *