JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar dan menyelidiki skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar. Lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan ini, sedang menyiapkan bukti baru terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
“Saat ini, kami terus melakukan pengumpulan bukti serta pendalaman terhadap informasi yang relevan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Senin (21/10/2024).
Tessa menekankan, pengusutan terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar itu berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Pengusutan kasus dugaan korupsi terkait impor beras masih dalam proses dan sedang berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Tessa.
Tessa pun secara tegas menepis ada lobi-lobi perkara antara Pimpinan KPK dan Arief Prasetyo Adi untuk menghentikan pengusutan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Tessa memastikan pengusutan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dilakukan secara profesional.
“KPK berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.