Wakil Ketua DPR Menjamin Tidak Ada Agenda Pengesahan RUU Pilkada Secara Diam-diam

JAKARTA, cinews.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin tidak akan ada agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada secara diam-diam setelah batal disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis pagi.

Dasco mengatakan sesuai aturan tata tertib, rapat paripurna hanya bisa digelar pada hari Selasa atau Kamis.

Dengan demikian, menurutnya, tidak akan ada pengesahan RUU Pilkada hingga pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024.

“Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku; apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR,” kata Dasco saat konferensi pers, Kamis (22/8/2024).

Selain itu, menurutnya, rapat-rapat yang digelar di DPR itu bersifat terbuka dan ditayangkan langsung di kanal media sosial DPR.

Termasuk kata dia, rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU Pilkada pada Rabu (21/8) pun terbuka dan bisa disaksikan masyarakat.

Artinya kata Dasco, syarat-syarat yang telah tertuang dalam putusan MK tentang ambang batas pencalonan dan batas minimum usia calon, bakal berlaku pada pendaftaran Pilkada mendatang.

“Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata dia.

Di samping itu, dia mengatakan RUU Pilkada ini tidak ujug-ujug bergulir di DPR.

Pasalnya proses legislasi terhadap RUU tersebut ,menurutnya, sudah dilakukan sejak Januari 2024, tetapi secara perlahan.

Walaupun begitu, dia mengatakan RUU Pilkada pun berpotensi akan tetap di bahas setelah tahapan-tahapan Pilkada 2024 selesai. Karena DPR pun menilai bahwa mekanisme di Pilkada atau Pemilu perlu disempurnakan.

“Karena itu kan ada gugatan parlemen treshold yang dari Perludem yang perlu diakomodir,” katanya.

Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.

Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *