Bengkaknya Belanja Lain Dalam RAPBN 2025 Bukan Untuk Membayar Pokok Maupun Bunga Utang

Jakarta, cinews.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, usulan alokasi belanja lain-lain dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 bukan untuk membayar pokok utang maupun bunga utang pemerintah.

“Anggaran untuk pembayaran pokok utang ataupun bunga utang tidak termasuk dalam belanja lain-lain,” ucap Isa, Kamis (22/8/2024).

Diketahui, usulan alokasi belanja lain-lain dalam RAPBN 2025 mencapai Rp631,8 triliun, atau membengkak sekitar 23,5 persen dari total belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.693,1 triliun.

Usulan alokasi belanja lain-lain itu sekaligus menjadi yang terbesar. Pada 2020, belanja lain-lain tercatat Rp120,03 triliun; Rp79,70 triliun di 2021; Rp404,38 triliun di 2022; Rp225,02 triliun di 2023; dan 2024 diproyeksikan mencapai Rp355,40 triliun.

Isa mengatakan, usulan alokasi dana yang besar dalam belanja lain-lain tersebut sejalan dengan masa transisi pemerintahan. Menurutnya, itu menjadi cara yang dapat digunakan agar pemerintahan berikutnya dapat lebih leluasa menggunakan anggaran.

“Anggaran ke kementerian/lembaga belum sepenuhnya dialokasikan dan sementara ditampung di belanja non K/L. Itu mengapa belanja lain-lain angkanya besar,” tutur Isa.

6 fungsi belanja lain-lain

Isa menambahkan, belanja lain-lain dalam pos belanja pemerintah pusat salah satunya berfungsi sebagai dana cadangan pemerintah. Mengutip dari situs web Kemenkeu, setidaknya terdapat enam fungsi dari belanja lain-lain dalam pos belanja pemerintah pusat.

Pertama, belanja lain-lain dana cadangan dan risiko fiskal, yaitu pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang bersifat prioritas nasional bidang ekonomi dan jika tidak dilakukan akan berdampak pada capaian target nasional.

Kedua, belanja lain-lain lembaga nonkementerian, pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan pendanaan kelembagaan nonkementerian.

Ketiga, pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan pendanaan kelembagaan nonkementerian.

Keempat, belanja lain-lain BUN (Bendahara Umum Negara) pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan tugas Menteri Keuangan sebagai BUN.

Kelima, belanja lain-lain tanggap darurat, pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan peristiwa/kondisi negara yang bersifat darurat dan perlu penanganan segera. Keenam, belanja lainnya, yakni pengeluaran anggaran yang tidak termasuk dalam kriteria pertama hingga kriteria kelima.

Sebelumnya, ekonom senior Faisal Basri mengkritisi usulan dana jumbo pada pos belanja lain-lain yang diusulkan pemerintah di dalam RAPBN 2025. Ia menduga belanja lain-lain itu digunakan untuk membayar utang maupun beban utang pemerintah. Sebab, pengambil kebijakan tak pernah mengungkap tujuan dan penggunaan dana dari pos belanja lain-lain tersebut.

“Jadi memang diumpetin, seolah-olah subsidi mengecil, APBN makin sehat, maka dimasukan lain-lain, itu supaya fleksibel, ini tidak sehat. Ini akuntabilitas terganggu,” jelas Faisal dalam diskusi bertajuk Reviu RAPBN 2025: Ngegas Utang.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *