DELISERDANG, cinews.id – Dua orang kurir narkoba asal Aceh ditangkap saat berada di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, pada Kamis (20/6/2024) malam.
Kedua calon penumpang maskapai penerbangan Citilink itu ditangkap berikut barang bukti sabu-sabu seberat 2,048 kilogram yang rencananya akan di antar ke Kota Makasar, Sulawesi Selatan dengan terlebih dahulu transit di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
Informasi yang dihimpun, kedua kurir narkoba itu adalah Zi (32) dan WR (27). Keduanya merupakan warga Desa Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Mereka berhasil ditangkap setelah petugas keamanan penerbangan (avsec) di Bandara Kualanamu mencurigai isi koper yang dititipkan keduanya ke sistem penanganan bagasi (BHS) Bandara.
Petugas yang curiga setelah melihat isi koper dengan menggunakan mesin X-Ray kemudian mencari keberadaan kedua kurir tersebut. Dari pantauan kamera pengawas (CCTV), keduanya berhasil ditemukan saat tengah makan malam di area tenant UMKM di areal Stasiun Kereta Api Bandara.
Setelah ditemukan, kedua kurir itu kemudian dibawa ke pos keamanan bandara untuk menyaksikan pemeriksaan koper mereka oleh petugas. Saat koper, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dengan 8 bungkus plastik dengan berat total 2.048 gram atau 2,048 kilogram dari dalam koper tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.