Hukum  

Dalam Persidangan Saksi Sebut Anak SYL Turut Usulkan Nama Untuk Jabatan Tertentu di Kementan

Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra.

JAKARTA – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada, Rabu (22/5/2024), eks Plt Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Zulkifli dalam kesaksiannya mengatakan, Kemal Redindo anak dari SYL disebut turut mengusulkan nama untuk menduduki jabatan tertentu di Kementerian Pertanian (Kementan).

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menegaskan pertanyaan JPU terkait pekerjaan Kemal. Zulkifli pun menjawab bahwa anak SYL itu bekerja di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kemudian, Pontoh pun mengonfirmasi peran Kemal turut mengusulkan nama dalam pengisian jabatan di Kementan. Pontoh pun mempertanyakan usulan itu diterima padahal Kemal bukan bagian dari Kementan.

“Kemudian, tadi kalau ndak salah dengar, dia juga mengusulkan nama-nama untuk menduduki jabatan tertentu di Kementerian.. Kemudian saudara tadi menjawab dibahas, kenapa ga sejak dari awal ditolak? karena ini orang luar. Itu pertanyaanya. Mudah dijawab,” tanya Pontoh dalam sidang.

“Betul yang mulia,” jawab Zulkifli.

Pontoh pun menegaskan kembali pertanyaannya usulan nama yang diajukan Kemal diterima. Padahal Kemal bukan bagian dari Kementan.

“Kenapa saudara harus membahas, menerima dan membahas? Walaupun itu usulan dari orang, orang lain maksudnya gitu,” kata Pontoh.

“Ya karena usulannya itu, izin melapor yang mulia, izin menjelaskan itu sudah kami lapor ke Pak Sekjen sebagai atasan kami dan eselon I-nya,” kata Zulkifli.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *