Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

JAKARTA – Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:

  • Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
  • Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
  • Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa:

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan.

Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.

Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

“Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalampasal 19 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran,” bunyi Pasal 21 Ayat satu (1).

Di mana terdapat prinsip-prinsip penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, di antaranya:

  • Kemanusiaan
  • Keseimbangan Alam
  • Kebijakan Strategis Nasional Berbasis Kewenangan Desa
  • Sesuai dengan Kondisi Obyektif Desa
  • Kebhinekaan, dan
  • Keadilan

Tahun 2023 sendiri terdapat prioritas penggunaan dana desa, di mana pertama pada pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

Dana Desa 2023 Untuk Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non Alam

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.

Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa, yaitu “Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.”

Contoh kegiatan Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam :

Contoh kegiatan Mitigasi dan Penanganan Bencana Non Alam :

3 Persen Dana Desa 2023 Untuk Operasional Pemerintah Desa

Sesuai dengan bunyi pasal 5 ayat 2 point g pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendesa PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 :

“Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa”

Peruntukannya adalah sebagai berikut :

25% Dana Desa Tahun 2023 Untuk Bantuan Langsung Tunai Kemiskinan Ekstrem

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan diganti menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem mulai 2023. Meski nilai bantuannya masih sama, tapi jumlah penerimanya akan berkurang.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, BLT Dana Desa ditiadakan karena landasan pembuatan program itu sudah tidak ada lagi, yakni pandemi Covid-19. Karena itu, landasan penyaluran BLT harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional 2023.

Sesuai den upgan bunyi pasal 5 ayat 2 point i pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendesa PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. :

“Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.”

Simak Kriterianya sebagai berikut :

Di mana akan dijelaskan secara mendalam pada dokumen di bawah ini:

Permendes-PDTT-No-8-Tahun-2022-tentang-Prioritas-Penggunaan-Dana-Desa-Tahun-2023.pdf
Editor : M. Ibnu Ferry

Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *