Ketua MK Mengingatkan Semua Pihak Bahwa Pembacaan putusan Tidak Boleh Diinterupsi

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan semua pihak menghormati pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pembacaan putusan tidak boleh diinterupsi.

“Kami ingatkan kepada semua mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi, selama persidangan ini,” kata Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo menjelaskan majelis hakim akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok. Selebihnya menjadi satu kesatuan dari yang dibacakan majelis hakim.

“Selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini,” jelas Suhartoyo.

Majelis hakim MK terlebih dahulu membacakan putusan yang diajukan kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Kemudian, dilanjutkan dengan kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *