Hukum  

Kasus Korupsi IUP Timah, Kejagung Memperpanjang Masa Penahanan Harvey Moeis

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis, dan saat ini masih ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penahanan suami dari artis cantik Sandra Dewi ini diperpanjang hingga 40 hari kedepan dengan beberapa alasan atau pertimbangan.

“KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari. 40 hari dia punya kewenagan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke Pengadilan Negeri,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dikutip, Senin (22/4/2024).

Ketut mengungkapkan, penahanan tersebut bertujuan juga untuk mencegah terduga pelaku bebas demi hukum.

“Ya kalau gak diperpanjang bebas demi hukum kan. Itu hal yang biasa kok,” lanjutnya.

Hal yang sama juga diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

“Sekarang masih yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 April sampai 25 Mei,” terang Kuntadi.

Kejaksaan Agung terus gencar melakukan penyitaan terhadap aset Harvey Moeis. Berdasarkan informasi yang beredar, setelah menyita Rolls-Royce dan MINI Cooper, Kejagung pun turut menyita mobil Vellfire dan Lexus.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *