Hukum  

Anggota Polsek Sawahan Jadi Tersangka Cabuli Anak Tirinya Selama Empat Tahun

SURABAYA – Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyatakan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan polisi berinisial K (53) anggota Polsek Sawahan sebagai tersangka tindak pidana asusila dan telah menahannya.

“Terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di salah satu polsek wilayah Polrestabes Surabaya, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto sudah memerintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas kepada anggota yang melakukan tindakan tersebut,” kata Dirmanto, Senin (22/4/2024).

Yang bersangkutan, kata Dirmanto, sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjung Perak untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Saat ini karena yang bersangkutan merupakan anggota di salah satu polsek di Polrestabes Surabaya, tim Propam Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap K, Dirmanto menyatakan yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan dan meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Iptu M Prasetyo saat ini pihaknya masih terus melakukan serangkaian proses penyidikan. Termasuk, menggali keterangan dari pihak pelapor yang juga adalah nenek korban, serta keterangan dari korban itu sendiri.

“Korban sudah dimintai keterangannya. Karena ia masih di bawah umur, maka dilakukan pendampingan oleh neneknya,” ujarnya.

Diketahui, seorang anggota Kepolisian di Surabaya, berinisial K (53), dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Ia dilaporkan karena diduga sudah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri.

Informasi yang dihimpun, oknum polisi yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual tersebut berasal dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan, di bawah naungan Polrestabes Surabaya.

Ia disebut telah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap sang putri tirinya selama empat tahun lamanya. Atau tepatnya, sejak tahun 2020 lalu. Saat itu, sang putri masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Perbuatan cabul itu pun dilakukan polisi itu hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *