Hukum  

12 Pegawai BPN Diperiksa Sebagai Saksi di Kasus Pemagaran Laut di Desa Huripjaya Bekasi

Direktur Tindak Pidana Umum (Direskrimum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Jakarta, CINEWS.ID – Direktur Tindak Pidana Umum (Direskrimum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa pihaknya telah memeriksa 12 saksi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi terkait dugaan pemalsuan dokumen sertifikat di kasus pemagaran laut di Desa Huripjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Selain itu, tim penyidik juga telah mengecek fisik objek lokasi pagar laut di Desa Segarajaya dan Huripjaya bersama tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan Inspektorat Kementerian ATR/BPN.

“Kami sudah memeriksa 12 saksi dan mengecek lokasi pagar laut di kedua desa tersebut,” kata Djuhandani dalam keterangan tertulis yang diterima CINEWS.ID, Sabtu (22/2/2025).

Polri juga telah mengirimkan undangan pemeriksaan kepada beberapa pihak dari kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah terkait penerbitan sertifikat di wilayah perairan laut Desa Segarajaya dan Huripjaya.

“Kami sudah mengirim undangan, mungkin untuk minggu depan ini,” ungkap Djuhandani.

Polri menemukan indikasi pidana dalam pemasangan pagar laut di Desa Huripjaya, yang dikelola oleh PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Citra Listrindo (CL).

Sementara itu, di Desa Segarajaya, ditemukan dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) yang dikelola oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

“Ada sejumlah sertifikat yang ditemukan telah diagunkan ke beberapa bank swasta,” tambah Djuhandani.

Kedua kasus pagar laut di Bekasi ini masih dalam tahap penyelidikan. Polri berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen dan pelanggaran hukum lainnya.