TANGERANG, Cinews.id – Temuan sertifikat hak guna bangun (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas laut Tangerang oleh Walhi mengundang tanda tanya. Sebab menurut data BHUMI, perkiraan total wilayah laut yang masuk area HGB mencapai 537,5 hektare.
Menggapai hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid menegaskan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Surat Hak Milik (SHM) di perairan Kabupaten Tangerang cacat material. Hal tersebut berdasarkan tinjauan dari 266 sertifikat tersebut.
“Dari 266 sertifikat hak guna bangunan, dan beberapa sertifikat hak milik, kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material,” ujarnya di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Menurut Nusron, sertifikat dengan cacat material itu berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2022, maka pihaknya akan mencabut atau membatalkan tanpa proses dari pengadilan.
“Selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan. Kalau sudah berusia 5 tahun, maka harus proses dan perintah pengadilan,” katanya.
“Karena sertifikat tersebut rata-rata terbuat pada 2022-2023, maka kami menghitung dari hari ini ternyata kurang dari 5 tahun,” sambungnya.
Nusron menjelaskan, sertifikat HGB hingga SHM dikatakan cacat material, lantaran pantai tersebut merupakan lahan publik yang seharusnya tidak dapat disertifikasi. “Karena memang pantai itu adalah common, sesuatu yang disebut dengan common property. Kalau dia bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya tidak tanah. Maka itu adalah tidak bisa disertifikasi,” jelasnya.