JAKARTA, Cinews-id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua mobil mewah milik Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Penyitaan dilakukan di rumah HAT, kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.
“Benar penyidik melakukan penyitaan terhadap dua mobil tersangka HAT dari rumahnya di Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi Cinews.id, Rabu (22/1/2025).
Kedua mobil mewah yang disita bermerek Mercedes-Benz C300 dengan pelat nomor B 1019 OQ dan Chery Omoda 4 dengan pelat nomor B 1749 SNR. Harli mengatakan kedua mobil itu telah dibawa ke Gedung Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung menangkap HAT setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik pada Senin, 20 Januari 2025. Pelaku ditangkap penyidik di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa, 21 Januari 2025 saat hendak melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang. Sebelum ditangkap, HAT telah ditetapkan tersangka.
“Mengapa dilakukan penangkapan, karena beberapa waktu lalu yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi namun tidak mengindahkan panggilan penyidik,” jelasnya.