JAKARTA, Cinews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemberian efek jera bagi koruptor tak lagi jadi fokus dalam pidana baru ke depan. Konsep itu bahkan disebutnya sudah kuno.
Hal itu dikatakan Yusril merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mau memaafkan koruptor asal mengembalikan hasil rasuah yang dinikmati. Dia menyebut pemberian efek jera sebenarnya peninggalan hukum yang dibuat sejak Belanda menjajah indonesia.
“Begini ya, pidana baru kita ini kan enggak lagi banyak bicara efek jera,” kata Yusril kepada wartawan di Jakarta yang dikutip Sabtu, 21 Desember.
“Ini otak kita kan Belanda. Anda sebenarnya Belanda ini otaknya. Efek jera itu ada jera penjeraan. Penjeraan kan jadi penjara,” sambung Yusril.
Ke depan, Yusril bilang konsep ini yang bakal coba diubah. Pemerintah lebih mengupayakan agar koruptor mengembalikan hasil kejahatan mereka sambil menyadari perbuatannya.
Lagipula, efek jera ini tak akan berdampak semisal koruptor tak lagi menduduki jabatannya. “Coba ambil contoh misalnya, kenapa dia korupsi? Karena dia jadi bupati. Korupsi kan terkait sama jabatan. Kenapa dia disuap? Ya, karena dia pejabat. Begitu dia dipidana terus lima tahun, misalnya, 10 tahun supaya dia jera tidak mengulanginya. Bagaimana mengulangi dia kan hanya bisa melakukan itu kalau dia jadi bupati,” jelas Menteri Sekretaris Negara era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Kalau dia supir ojek masa dia mau disuap. Jadi, kan, dia juga berpikir seperti itu. Nah, jadi efek jera ada itu kan supaya orang itu kapok melakukan tapi bagaimana dia mau melakukan lagi kalau dia bukan bupati lagi? Nah itu,” tegas Yusril.
Meski begitu, pemerintah belum memutuskan langkah pemberian maaf bagi koruptor seperti pernyataan Prabowo. Kajian masih terus dilakukan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, jelas Yusril.
“Kalaulah orang yang diduga melakukan korupsi itu dengan sukarela mengembalikan harta, atau uang negara yang mereka korup, atau mereka sudah dipidana dengan sukarela menyerahkan lebih daripada apa yang sudah diputuskan, misalnya, juga diserahkan, maka Presiden mengatakan akan dimaafkan. Nah, bahasa Pak Presiden begitu. Kalau bahasa hukumnya ya akan masuk dalam daftar orang yang diberikan amnesti dan diberikan abolisi,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto minta koruptor mengembalikan uang yang telah dicuri dari negara. Langkah ini disebutnya bisa membuat mereka mungkin saja dimaafkan.
Pernyataan ini dilontarkan Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.