Hukum  

Menkomdigi Ungkap Daftar Bank dan E-wallet yang Memfasilitasi Transaksi Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta pada, Kamis (21/11/2024).

JAKARTA, Cinews.id – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa selain memblokir situs dan konten judi online di internet, desk judi online pemerintah juga menindak rekening bank dan e-wallet yang memfasilitasi transaksi judi online.

Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank atau e-wallet yang memfasilitasi judi online.

Selama periode 8 Agustus 2023-19 November 2024, Kementerian Komdigi mengaku telah mengajukan 821 permohonan pemblokiran rekening bank kepada OJK. Adapun 821 rekening bank tersebut termasuk:

  • BCA: 517 rekening
  • BRI: 126 rekening
  • BNI: 58 rekening
  • Mandiri: 75 rekening
  • CIMB Niaga: 24 rekening
  • BSI: 12 rekening
  • Danamon: 3 rekening
  • Sinarmas: 1 rekening
  • Permata: 1 rekening
  • Maybank: 1 rekening
  • Seabank: 1 rekening
  • Paninbank: 1 rekening
  • Bank Mega: 1 rekening

Selain itu, Komdigi juga telah menemukan transaksi judi online yang dilakukan menggunakan dompet digital atau e-wallet seperti GoPay, OVO, LinkAja, dan lain sebagainya.

Adapun e-wallet yang terdeteksi dalam memfasilitasi transaksi judi online, berdasarkan temuan desk pemberantasan judi online, di antaranya adalah:

  • Dana: 25,68%
  • GoPay: 24,84%
  • LinkAja: 21,47%
  • OVO: 21,26%
  • Sakuku: 2,32%
  • ShopeePay: 2,11%

“Artinya sekali lagi kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan karena sekali lagi nadi dari judi online ini ada justru di rekening atau aliran dana,” kata Meutya dalam Konferensi Pers Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta pada, Kamis (21/11/2024).

Pada kesempatan itu, Menteri Kordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyampaikan, cukup kesulitan dalam memberantas judi online. Kendati demikian, pemerintah akan lebih agresif dalam melakukan pemberantasan maraknya judi online.

Menurut Budi Gunawan, dari sisi teknis pemberantasan judi online memang terkesan mudah untuk diidentifikasi dan memblokir terhadap situs-situs judi online.

Namun dalam praktek banyak dari operator pengelola website judi online melakukan domain switching (memecah domain).

“Hasil evaluasi kita, banyak operator yang melakukan domain switching atau penggantian nama domain yang sudah diblokir tersebut sehingga selanjutnya langkah pemblokiran akan kita lakukan dengan lebih agresif,” kata Budi.

Menurut Budi Gunawan, kondisi saat ini judi online sudah sangat meresahkan, mengkhawatirkan dan darurat. Di mana sudah seperti wabah, seperti penyakit menular yang menjangkiti berbagai kalangan, dari orang tua hingga anak-anak.

“Bahwa judi online kondisinya saat ini sudah meresahkan, mengkhawatirkan dan darurat,” tegasnya.

Sebab itu, Budi Gunawan menyampaikan seluruh kementerian/lembaga yang terkait akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum.

Budi Gunawan menyampaikan salah satunya dengan cara memotong dan memblokir situs-situs judi online, seperti menelusuri dan memblokir aliran dana serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan judi online.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menungkapkan, pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan judi online (judol) dan telah memiliki cara dalam melakukan pencegahan sebagai otoritas sistem pembayaran.

“BI terus berperan dalam pemberantasan judi online. Sebagai otoritas sistem pembayaran BI ingin pastikan sistem pembayaran tidak di gunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online,” ujar Juda.

Juda menambahkan, pihaknya telah menyiapkan dua cara sebagai otoritas pembayaran dalam mencegah maraknya judi online di antaranya bekerja sama dengan seluruh industri keuangan dalam memperkuat sistem deteksi kecurangan digital atau Fraud Detection System sehingga dapat mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi.

“Kita memiliki two line of defens yaitu dari sisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun nonbank jadi penyedia jasa pembayaran (PJP) itu wajib memiliki fraud detection system untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau froud lainnya,” jelas

Juda menambahkan, daftar rekening yang teridentifikasi digunakan dalam kegiatan judi online atau froud lainnya akan dikirimkan ke industri keuangan lainnya sehingga pihak lainnya dapat langsung mengantisipasi. Di mana ketika ada transaksi akan ditolak secara otomatis.

“Rekening Itu juga disampaikan kepada Bank Indonesia dan oleh Bank Indonesia rekening data rekening itu kemudian masuk ke dalam sistem BI-Fast untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan di dalam BI-Fast maka akan ditolak,” jelasnya.

Selain bekerja sama dan menerapkan Fraud Detection System, Juda menambahkan pihaknya juga akan melakukan edukasi kepada seluruh masyarakat khususnya yang menggunakan sistem pembayaran di antaranya melalui media massa dan media sosial.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *