DMFI Menggelar Demo Memprotes RUU Perdagangan Daging Anjing dan Kucing  Dihapus dari Prolegnas

Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan para pecinta hewan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

JAKARTA, Cinews.id – Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan para pecinta hewan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024). Mereka memprotes usulan penghapusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dari Prolegnas 2025-2029.

Usulan tersebut disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo. Koordinator JAAN Domestic Indonesia, Karin Franken, menilai alasan Firman mengusulkan penghapusan bakal beleid tersebut karena tidak semua harus diakomodasi tak masuk akal.

“Kami baca di media bahwa dari Baleg, salah satu anggota bilang enggak usah, dihapus saja, enggak penting. Terus dibilang bahwa mereka harus melindungi pemakan dan pedagang, yang mana, kan, enggak masuk akal,” kata Karin melalui keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

Menurut Karin, DMFI juga menyerap aspirasi publik terhadap pelarangan pedagangan daging anjing dan kucing. Hasilnya, mayoritas responden setuju ada ketentuan tersebut.

“Kami juga pernah bikin polling dengan netizen, dan itu mengatakan hal yang sama, 95 persen dari masyarakat Indonesia, mereka ingin ada larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing. Kenapa belain hanya 4,5 persen begitu, lo,” ungkap dia.

Sementara itu, Manajer Hukum dan Advokasi DMFI Adrian Hane menduga pernyataan Firman menyebabkan bakal beleid yang mereka usulkan tak masuk Prolegnas di DPR. Dia sangat menyesalkan hal tersebut.

“Iya, kami menyesalkan, ya, itu pendapat datang dari anggota dewan yang terhormat dan kami tahu beliau itu wakil rakyat, seharusnya menyerap aspirasi dari kami,” kata Adrian.

Adrian beranggapan alasan Firman untuk menolak dibahasnya RUU Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing tak ilmiah. Padahal, DMFI sudah mengedepankan aspek ilmiah saat mengusulkan draf RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing ke DPR.

Aspek ilmiah yang dimaksud mulai dari sosiologis, hukum, dan kesehatan.

“Semuanya itu kami sampaikan di situ. Jadi itu udah lengkap. Ada policy brief yang kami berikan kenapa ini harus urgent, tetapi ternyata, ya, diremehkan,” kata Adrian.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *