Daerah  

Polrestabes Makassar Menetapkan Dua Perawat Sebagai Tersangka Dalam Kasus Kematian Pasien ODGJ

RSKD DADI Makassar.

MAKASSAR, Cinews.id – Polrestabes Makassar menetapkan dua staf perawat Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar sebagai tersangka dalam kasus kematian salah satu pasien orang dalam gangguan kejiwaan (ODGJ) bernama Sahrullah, 42.

“Kita tetapkan (tersangka) petugas jaga yang saat itu berinisial N dan N,” kata, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (21/10/2024).

Ia mengatakan bahwa kedua perawat tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran ada beberapa prosedur sehingga menyebabkan salah satu ODGJ tersebut meninggal dunia. “Karena ada beberapa hal yang menyalahi prosedur sehingga diduga menjadi penyebab dari meninggalnya pasien ini terhadap kejadian tersebut,” ujarnya.

Dua staf perawat RSKD Dadi Makassar, saat diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka, di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 21 Oktober 2024.

Ia juga telah melakukan serangkaian penyelidikan seperti mendatangi tempat kejadian perkara juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melakukan autopsi terhadap korban.

“Kita juga laksanakan autopsi dengan hasil sementara berdasarkan koordinasi dari dokter terdapat patah di tulang lehernya itu yang menjadi penyebab korban meninggal,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, patah tulang yang berada di leher korban diduga karena adanya jeratan. Pihaknya masih mendalami apakah itu saat ditenangkan karena saat itu korban diduga sedang agresif. “Berdasarkan itu diduga adanya tali kekang digunakan untuk menenangkan korban,” tuturnya.

Plt Kabid Humas RSKD Dadi Makassar, Sukirman, menjelaskan bahwa korban di bawah keluarganya ke RSKD Dadi Makassar, Sekitar pukul 13.30 Wita, kemudian menjalani pemeriksaan awal di unit gawat darurat jiwa.

Setelah itu, pasien dipindahkan ke ruang observasi untuk perawatan lanjutan. Sekitar pukul 16.00 Wita, korban yang awalnya terlihat tenang, tiba-tiba menjadi gelisah hingga mengakibatkan terjadinya perkelahian antarpasien.

“Jadi kami dapat informasi dari kepala ruangan bahwa kejadian terjadi dipukul 18.30 Wita, pada saat pasien keluar untuk makan dan minum obat, disitu pasien gelisa dan ingin pulang, bersamaan itu pula ada pasien empat orang yang memang agak gelisa. Akhirnya terjadi perkelahian antara itu,” ujarnya.

Mengetahui perkelahian tersebut, perawat yang bertugas melerai perkelahian antarpasien tersebut, dan kemudian me-restrain pasien sesuai dengan prosedur agar tidak berkelahi dan gelisah lagi.

“Demi menjaga keselamatan pasien dan petugas, pasien kemudian di-restrain sesuai dengan prosedur standar dalam kasus seperti ini. Namun, pada pukul 21.00, pasien ditemukan telah meninggal dunia,” ungkapnya.

Terkait penyebab kematian korban, Sukirman mengaku pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dalam kematian korban, termasuk memeriksa rekaman cctv yang terpasang di RSKD Dadi Makassar.

“Saat ini, penyebab kematian masih dalam penyelidikan, dan kami bekerja sama penuh dengan pihak berwenang untuk menjelaskan semua rincian yang terjadi. Dua anggota staf kami yang bertugas pada malam tersebut saat ini berada di kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Kedua staf perawat di RSKD Dadi Makassar berinisial N dan N tersebut saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya satu ODGJ. Mereka diancam Pasal 359 dan 361 KUHP ancaman maksimal 5 tahun dan ditambah sepertiga.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *