PEKANBARU, Cinews.id – Polda Riau menangkap 8 tersangka kasus kredit usaha fiktif di Kabupaten Bengkalis. Skandal perbankan ini merugikan negara lebih Rp46 miliar.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan modus para tersangka dengan menipu dan mencatut banyak nama sebagai debitur.
“Pelaku mencari debitur, mencari nama-namanya, debitur hanya diberikan uang sedikit dan sisanya mereka menikmati uang tersebut,” ujarnya, Senin (21/10/2024).
Nasriadi menerangkan 8 tersangka terdiri dari ketua koperasi, wiraswasta, ketua kelompok tani, dan kepala desa.
Sebelumnya Polda Riau menangkap dua Kepala Cabang Pembantu BNI Bengkalis berinisial RR dan ER. Kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Lebih lanjut, jelas Nasriadi, modus kejahatan perbankan ini dengan menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) kepada 654 debitur atau peminjam di Kantor Cabang Pembantu BNI Bengkalis. Pencairan dilakukan sejak 2020 hingga 2022.
“Para tersangka menggunakan dokumen fiktif sebagai syarat pencairan kredit,” terang dia.
Dana KUR fiktif itu kemudian digunakan untuk pembelian kebun kelapa sawit, membeli mobil mewah, yang sebagian besar uangnya dinikmati pengusaha, ketua koperasi, ketua kelompok tani, dan kepala desa.
Menurut Nasriadi, data-data debitur itu didapatkan dari oknum kepala desa. Dari 8 tersangka, 2 orang di antaranya adalah kepala desa. Namun dalam pengusutannya, satu orang kepala desa telah meninggal.
“Meski demikian, kami tidak berhenti melakukan tracing aset-aset negara yang masih dimiliki para tersangka,” jelasnya.
Di sisi lain, Polda Riau menyita barang bukti uang Rp313 juta yang disimpan tersangka di rekening bank kelompok tani. Polisi masih menelusuri aliran dana KUR yang disalahgunakan para tersangka untuk memperkaya diri.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.