Hukum  

Dalam Sidang Kasus Timah, Artis Sandra Dewi Mengklaim Puluhan Tas Mewahnya Bukan Pemberian Harvey Moeis

Penampakan tas mewa Sandra Dewi yang disita Kejari.

JAKARTA, Cinews.id – Artis Sandra Dewi mengklaim puluhan tas branded miliknya bukanlah pemberian Harvey Moeis. Tetapi, suaminya itu kerap membelikannya iPhone setiap tahun.

Pengakuan muncul saat Hakim Anggota Suparman Nyompa mempertanyakaan asal usul puluhan tas mewah milik Sandra Dewi yang disita dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.

“Apakah sama sekali nggak pernah diberikan hadiah berupa tas oleh suaminya?” tanya Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Saat itulah, Sandra menyatakan bila tak satupun tas mewah yang disita penyidik berasal dari pemberian Harvey Moeis. Tapi, Sandra Dewi menyebut bila suaminya setiap tahun membelikan iPhone baru untuknya.

“Yang Mulia, saya di sidang kemarin sudah menjelaskan, suami saya ini pernah memberikan hadiah, rutinitas dia memberikan iPhone setiap tahun,” jawab Sandra.

Pada persidangan sebelumnya, Sandra Dewi membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kepemilikan puluhan tas branded yang disebut berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi timah.

Menurutnya, puluhan tas itu merupakan hasil endorsement sebagai publik figure sejak 2012.

“Di Tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsement yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal, untuk mempromosikan suatu barang,” ujar Sandra.

“Di Tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko toko tas branded di Indonesia ini yang mengendors syaa, yang memberikan saya tas,” sambungnya.

Sandra Dewi menegaskan ratusan brand telah bekerja sama dengannya selama membuka jasa endorsement tersebut, terhitung sekitar 10 tahun lalu. Sebab, istri Harvey Moeis itu memiliki 24,2 juta pengikut di media sosial.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *