JAKARTA, Cinews.id – Dua tersangka kasus pencurian data ribuan warga Bogor yang melibatkan PT Indosat Ooredoo Hutchison, serta barang bukti dalam kasus itu, sudah diserahkan ke kejaksaan guna diadili. Polisi mengungkap, berdasar petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU, berkas perkara itu telah dilengkapi.
Maka, pada Selasa 22 Oktober 2024 mendatang, dua orang tersangka dalam kasus ini serta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor Kota.
“Petunjuknya cuma memeriksa ahli dari Kominfo dan ahli pidana saja. Semuanya sudah kita periksa,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota, Ajun Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho pada, Jumat (18/10/2024).
Aji mengatakan, mereka menemukan adanya MoU antara PT Indosat Ooredoo Hutchison dengan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial PMR dan L. Namun, dirinya tidak mau merinci isi dari MoU tersebut.
“Jadi memang ditemukan ada dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal Indosat,” ucap Aji.
Lebih lanjut dirinya menyebut, tak lama lagi kasus tindak pidana pencurian data pribadi yang telah dilakukan oleh mitra PT Indosat Ooredoo Hutchison itu bakal diadili pengadilan pasca penyidik Polres Bogor Kota melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti pada hari Selasa nanti.
“Ya nanti akan segera diadili pengadilan ya, setelah tim JPU melimpahkan berkasnya ke pengadilan,” katanya lagi.
Sebelumnya, sejumlah direksi Indosat Ooredoo Hutchison dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Theft, yang baru diungkap Polres Kota Bogor.
“Mereka dimintai keterangannya guna membuat kasus pencurian data ribuan warga Bogor itu makin terang-berderang,” kata Aji pada Jumat, 6 September 2024.
Untuk diketahui, buntut kasus pencurian data Phising Cyber crime Indentity Theft yang melibatkan perusahaan yang menjual kartu sim provider Indosat, Kementerian Komunikasi dan Informarika (Kominfo) bakal memanggil pihak Indosat Ooredoo Hutchison.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.